KONDISI PEMERINTAHAN DESA


Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Astapah bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sampang. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.

Tingkat angka kemiskinan Desa Astapah. yang masih tinggi menjadikan Desa Astapah. harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.

Kekayaan Sumber Daya Alam  yang ada di Desa Astapah amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi Lintas Kabupaten.

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Astapah Nomor 02 TAHUN 2020 bahwa Sumber Pendapatan Desa :

1.Sumber Pendapatan Desa

    a. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan   partisipasi, hasil gotong          royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;

    b. Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan         bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;

    c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk                desa yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

    d. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka                pelaksanaan urusan Pemerintah;

    e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

2.Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;

3.Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh  Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.

Adapun  Kekayaan desa terdiri dari :

    a.   Tanah kas desa

    b.   Bangunan desa yang dikelola desa

    c.   Lain-lain kekayaan milik desa

Desa Astapah sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi


Komentar